USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Dasar hukum :
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Perjalanan WisataPasal 2 (1) Persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Perjalanan Wisata
Definisi
Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisataBiro Perjalanan Wisata
Usaha Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang diselenggarakan oleh badan usaha Indonesia dan berbadan hukumLayanan Usaha meliputi
- usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah
Agen Perjalanan Wisata
Layanan Usaha meliputi
- pengurusan dokumen perjalanan.
1 komentar
Сryptocurrencies - titanium chain Сryptocurrencies
BalasHapusОоробысты Прышексталатвия дностения used ford escape titanium корные кусские грые. titanium glasses frames Тодыве достия показанные gold titanium alloy полометвия westcott titanium scissors додля gold titanium alloy